Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Lembaga Pemerintahan Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004

Pengertian Lembaga Pemerintahan Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 -  Desa secara umum memiliki pengertian sebagai berikut :

1. Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah.

a. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung.

b. Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW. RW sendiri terdiri atas beberapa RT.

c. Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.

2. Kelurahan Di daerah perkotaan desa disebut Kelurahan, merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.

a. Kampung terdiri atas beberapa RW.

b. RW terdiri atas beberapa RT.

c. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.

d. Lurah adalah pegawai negeri  sipil / pemerintah.

e. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota / bupati atas usul camat.

3. Pemerintahan Desa; Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa terdiri atas:

a. Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.

b. Pamong desa atau perangkat terdiri atas:

- Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.

- Kepala Urusan (Kaur). Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.

- Kepala dusun atau kebayan, pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. Masa jabatan BPD selama 6 tahun. Tugas BPD antara lain;

a. menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,

b. menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,

c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

5. Pengertian Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

 6. Syarat terbentuknya sebuah desa, antara lain:

a. Jumlah penduduk; Di Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sedangkan di Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun di Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.

b. Luas wilayah; harus ada batas yang jelas.

c. Bagian wilayah kerja; terdiri atas beberapa dusun.

d. Perangkat desa.

e. Sarana dan prasarana; seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi untuk kelancaran pembangunan

7. Beberapa daerah menyebut desa dengan nama yang berbeda antara lain : Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lemban di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.

8. lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:

a. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)

b. Karang Taruna

c. Koperasi

d. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)

e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP).

Demikian  Pengertian Lembaga Pemerintahan Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004

Baca juga