Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Lembaga Pemerintahan Kecamatan, Kabupaten Kota, dan Provinsi Menurut Undang-undang

Pengertian-Lembaga-Pemerintahan-Kecamatan-Kabupaten-Kota-dan-Provinsi-Menurut-Undang-undang

Pengertian Lembaga Pemerintahan Kecamatan, Kabupaten Kota, dan Provinsi Menurut Undang-undang

Pemerintahan Kecamatan

1. Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa / kelurahan.

2. Kecamatan dipimpin oleh camat. Camat adalah Pegawai Negeri Sipil, ia menerima gaji dari pemerintah. Camat ditunjuk oleh bupati atau wali kota atas usul dari sekretaris daerah (sekda). Karena itulah camat bertangggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah diakhir jabatannya

3. Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:

a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,

b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,

c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,

d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,

e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,

f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.

g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

4. Monografi adalah catatan tentang keadaan di wilayah desa / kelurahan, atau kecamatan. berisi tentang luas kecamatan tertentu, batas-batas yang dimiliki, dan keadaan geografi setempat. Dari monografi dapat diketahui tentang;

a. jumlah penduduk d. jumlah RT

b. mata pencaharian atau pekerjaan e. jumlah RW

c. agama f. jumlah desa

5. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh: 

a. Sekretaris kecamatan (sekcam), tugasnya membantu camat di bidang administrasi dan pelayanan umum 

b. Kepala-kepala urusan, tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris kecamatan 

c. Kepala-kepala seksi, pembantu dan pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing

6. Dalam membina wilayah, camat juga dibantu oleh kepolisian sector (polsek) yang dikepalai kepala kepolisian sektor (kapolsek), dan komando rayon militer (koramil) dikepalai oleh komandan rayon militer (danramil).Camat, kapolsek dan danramil disebut Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan).

Bab 3

Pemerintahan Kabupaten dan Kota

1. Dalam otonomi daerah, daerah kabupaten dan provinsi disebut daerah otonom.

2. Kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Kabupaten disebut juga Daerah Tingkat II. Lembaga-lembaga daerah kabupaten / kota adalah sebagai berikut.

a. Bupati atau wali kota. Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten. Wali kota adalah kepala pemerintahan kota. Keduanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota atau kabupaten. Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada (pemilihan kepala daerah). Bupati atau wali kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;

1) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.

2) Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).

3) Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

4) Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II. DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), anggaran, dan pengawasan. Tugas dan kewajiban DPRD kabupaten/kota:

1) melaksanakan demokrasi di wilayah kabupaten / kota,

2) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,

3) menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).

Kelengkapan DPRD terdiri atas:

1) pimpinan 4) badan kehormatan

2) komisi 5) panitia anggaran

3) panitia musyawarah 6) alat kelengkapan lain yang diperlukan

c. Perangkat daerah. Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri atas;  

1) sekretaris daerah (sekda), memimpin sekretariat daerah yang berada di bawahnya dan bertanggung jawab langsung kepada bupati / walikota.

2) asisten daerah, membantu sekretaris daerah sesuai bidangnya masing-masing. Asisten daerah terdiri atas:

a) asisten tata praja,

b) asisten pembangunan,

c) asisten administrasi.

3) kepala bagian (Kabag); membantu asisten daerah melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing. 

4) kepala subbagian (Kasubag); membantu melaksanakan tugas Kepala bagian sesuai bidangnya masing-masing

3. Kota juga terdiri atas beberapa kecamatan. Pemerintahan kota juga termasuk daerah tingkat II, tetapi kepala daerahnya disebut walikota. Ada pemerintah kota yang mempunyai anggota DPRD, tetapi ada yang tidak. Pemerintahan kota yang tidak mempunyai anggota DPRD, misalnya di Jakarta

4. pemerintah kota cenderung lebih sempit dilihat dari sisi geografis (wilayah), tersedianya fasilitas-fasilitas hidup yang lebih lengkap dan modern di kota-kota. Jika pemerintah kabupaten belum bisa merata dalam penyediaan fasilitas-fasilitas hidup, di kota, fasilitas-fasilitasnya hampir merata.

5. Pemilihan daerah secara langsung diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Adapun pemerintah tingkat kabupaten atau kota adalah bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, dan perangkat daerah kabupaten atau kota

6. Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh Muspida (musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri atas:

a. Komandan kodim (komando distrik militer).

b. Kapolres (kepala kepolisian resort).

c. Kepala kejaksaan negeri.

d. Kepala pengadilan negeri.

7. Lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang membantu tugas bupati / wali kota antara lain:

a. Dinas-dinas daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum, pendidikan, dan lain-lain.

b. Lembaga teknis daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lain-lain.

c. Kecamatan.

d. Desa/kelurahan.

8. Struktur organisasi kabupaten terdiri atas:

a. Pemerintah daerah kabupaten adalah bupati dan dibantu satu orang wakil bupati beserta perangkat daerah.

b. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, asisten, dan kepala bagian.

c. Bupati dan wakil bupati dipilih secara langsung dalam satu pasangan di daerah yang bersangkutan.

9. Struktur organisasi kota terdiri atas:

a. Pemerintah daerah kota setingkat daerah kabupaten.

b. Kepala daerah kota adalah wali kota dan dibantu oleh satu orang wakil walikota.

c. Wali kota dan wakilnya dipilih secara langsung dalam satu pasangan melalui pemilihan langsung kepala daerah (pilkada).

d. Pelaksana pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

Pemerintahan Provinsi

1. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. 

2. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah pusat

3. Wilayah Provinsi; merupakan gabungan dari beberapa wilayah kabupaten atau kota. Wilayah provinsi berupa wilayah daratan dan wilayah perairan. Masing-masing provinsi mempunyai kekayaan budaya yang beraneka ragam ada rumah adat, pakaian adat, makanan, senitari, senjata, dan karya sastra.

4. Pemerintahan provinsi disebut juga pemerintah daerah otonom dan daerah administratif. Pemerintah provinsi dipimpin seorang gubernur dan bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.

5. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), budgeting (penyusunan anggaran), dan pengawasan. Masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu legislatif. 

6. Tugas dan wewenang DPRD:

a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah.

b. Membahas dan menyetujui rancangan APBD.

c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, peraturan perundangan lainnya, dan APBD.

d. Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah.

e. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

7. Tugas dan wewenang Gubernur dan wakil gubernur:

a. Memimpin penyelengggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).

c. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD provinsi.

d. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBN kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.

g. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundangundangan.

8. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah mengoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada gubernur. Sekretaris daerah dibantu beberapa pembantu gubernur dan beberapa kepala bidang. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.

9. Perangkat daerah provinsi lainnya, antara lain:

a. Pembantu gubernur c. Sekretariat DPRD

b. Kepala bidang

9. .Lembaga-lembaga lainnya yang membantu tugas gubernur:

a. Dinas-dinas daerah e. Kejaksaan Tinggi

b. Badan-badan daerah f. Pengadilan Tinggi

c. Kantor wilayah g. Kepolisian Daerah (Polda)

d. Lembaga teknis daerah h. Komando Daerah Militer (Kodam)

Pengertian Lembaga Pemerintahan Kecamatan, Kabupaten Kota, dan Provinsi

Baca juga