Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT DI INDONESIA MENURUT UUD 1945

Sistem-Pemerintahan-Pusat-di-Indonesia-Menurut-UUD-1945
SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT DI INDONESIA MENURUT UUD 1945 - Sistem Pemerintahan Pusat di Indonesia Menurut UUD 1945 memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama-sama, karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa Kabinet Pemerintahan karena ini adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.

1. Pemerintahan pusat adalah pelaksana pemerintahan yang mengurusi seluruh wilayah Negara. Pemerintahan pusat antara lain presiden, wakil presiden, dan para menteri. Pemerintahan pusat juga disebut lembaga eksekutif.

2. Lembaga-lembaga negara di Indonesia, yaitu:

a. Lembaga legislatif;  lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas; 

1) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat); Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
a) Legislasi; mengadakan dan mengesahkan undang-undang Negara.
b) Anggaran; mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara.
c) Pengawasan; Mengawasi jalannya roda pemerintahan.

2) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ; Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
a) Mengubah dan menetapkan UUD.
b) Melantik presiden dan wakil presiden.
c) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. 

3) DPD (Dewan Perwakilan Daerah); Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD. Adapun tugas DPD antara lain:
a) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
b) Ikut membahas RUU.
c) Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Lembaga yudikatif; lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga yudikatif terdiri atas 

1) MA (Mahkamah Agung); merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2) MK (Mahkamah Konstitusi);  lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
a) Menguji UU terhadap UUD 1945.
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
c) Memutuskan pembubaran partai politik.
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3) KY (Komisi Yudisial); lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara. 
c. Lembaga eksekutif; lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.

3. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara, meliputi:
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1).
b. Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
c. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).

4. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif, meliputi:
a. Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
b. Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).

5. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif, meliputi:

a. Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
b. Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
c. Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
d. Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung

6. Tugas Wakil Presiden meliputi:

a. Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya sehari-hari.
b. Mewakili presiden apabila presiden berhalangan sementara.
c. Mengganti presiden apabila presiden berhalangan tetap

7. Kementerian Negara;  dalam menjalankan tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu para menteri. Menteri ini membawahi bidang-bidang tertentu. Ada tiga jenis menteri yaitu;
a. Menteri departemen; departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing. 
b. Menteri Negara; menangani tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen.
c. Menteri koordinator; mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

8. Sekretariat Negara RI (Setneg RI) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawa langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberika dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selak kepala negara dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara.

9. Sekretariat kabinet, yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada presiden.

10. Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Lembaga Pemerintah Nondepartemen, antara lain:
a. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
b. Badan Intelejen Negara (BIN)
c. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
d. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
e. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
f. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
g. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
h. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
i. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
j. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
k. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
l. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
m. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
n. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
o. Badan Pusat Statistik (BPS)
p. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
q. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
r. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
s. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
t. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
u. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
v. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
w. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
x. Badan SAR Nasional (BASARNAS)

11. Kejaksaan, yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.
12. Badan ekstra struktural, yang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam pelaksanaan kegiatan tertentu, yang termasuk badan ekstra struktural, antara lain;
a. Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
b. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
c. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
d. Badan Pelaksana APEC
e. Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
f. Lembaga Sensor Film (LSF)
g. Tim Bakorlak Inpres 6
h. Tim Pengembangan Industri Hankam
i. Komite Olahraga Nasional Indonesia
j. Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
k. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh - Nias)
l. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

13. Badan independen, yaitu badan yang dibentuk pemerintah pusat, namun bekerja secara independent, yang termasuk badan independen, antara lain;
a. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
b. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
c. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
d. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
e. Komisi Ombudsman Nasional (KON)
f. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
g. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
h. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
i. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

14. TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keutuhan NKRI dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan penjelasan sebagai berikut; 
a. TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam.
b. Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat

15. KPU (Komisi Pemilihan Umum); yang bertugas merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu.. Dalam menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Bagian peserta pemilu.
b. Bagian pendidikan dan informasi pemilu.
c. Bagian pendaftaran pemilu dan pencalonan.
d. Bagian logistik pemilu.
e. Bagian pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
f. Bagian hukum.
g. Bagian organisasi, personil, dan keuangan pemilu.
h. Bagian kajian dan pengembangan pemilu.
i. Bagian hubungan antarlembaga.

16. Perwakilan RI di luar negeri, yang dijalankan oleh seorang duta besar. Duta besar ditunjuk oleh presiden atas persetujuan DPR. Duta besar berkantor di ibu kota manca negara

17. Badan pemeriksa keuangan (BPK), yaitu lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.